Cara Praktis Menghitung Pajak THR

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR tersebut harus dibayarkan secara penuh dan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagaimana cara sederhana menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR tersebut? Pajak.com akan menjelaskannya.

Perlu dicatat bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 mengubah cara menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Aturan tersebut juga menyatakan bahwa THR yang diterima pada tahun 2024 akan dimasukkan ke dalam total gaji dan penghasilan lainnya pada masa pajak yang sama.

Definisi pegawai tetap menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 adalah pegawai yang secara rutin menerima penghasilan, termasuk anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, serta pegawai dengan kontrak berjangka waktu tertentu, selama mereka bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Skema TER PPh Pasal 21 umumnya terdiri dari TER bulanan dan harian. TER bulanan diklasifikasikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Bagaimana cara melakukan perhitungan sederhana untuk PPh Pasal 21 atas THR yang diterima? Sebagai contoh, ada seorang pegawai yang bernama Ibu Aglonema, yang termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0. Dia menerima penghasilan bruto sebesar Rp 6,5 juta dari kantornya (PT ABCDE) pada bulan Februari 2024. Namun, pada bulan Maret 2024, penghasilan bruto Ibu Aglonema naik menjadi Rp 13 juta karena menerima THR dari pemberi kerja.

Berikut adalah contoh perhitungannya:

Untuk penghasilan bruto pada bulan Februari 2023, Ibu Aglonema dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif TER bulanan kategori A sebesar 1 persen. Dengan demikian, PPh Pasal 21 pada bulan Februari adalah 6.500.000 x 1 % = Rp 65.000; Sedangkan pada bulan Maret 2024, penghasilan bruto Ibu Aglonema naik menjadi Rp 13 juta karena menerima THR dari pemberi kerja. Oleh karena itu, tarif TER bulanan kategori A yang berlaku atas penghasilan bruto sebesar Rp 13 juta adalah 5 persen. Maka, besaran PPh Pasal 21 pada bulan Maret 2024 adalah Rp 13 juta x 5% = Rp 650.000. Dari contoh tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan Maret 2024 menjadi 10 kali lipat dari PPh Pasal 21 pada bulan Februari 2024, karena terjadi perubahan tarif TER dari 1 persen menjadi 5 persen.

Namun, sesuai dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023, semua pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan pada bulan Januari hingga November 2024 akan diakumulasikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/cara-simpel-hitung-pajak-atas-thr/