Pedoman Umum PPK

Pedoman Umum Pelaksanaan dan Pengembangan Kopkar Ubaya Tahun 2010-2014

I.    PENDAHULUAN

Pedoman Umum ini merupakan sebuah prespektif bersama yang dibuat dan dikembangkan berdasarkan karakteristik kehidupan masyarakat secara internal, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat secara eksternal yang terjadi dalam lingkup wilayah regional maupun nasional. Mengingat secara umum, masyarakat kita sangatlah “Heterogen” baik dalam hal suku, budaya, agama, serta latar belakang sosial lainnya, namun demikian kita masih memiliki sifat dan ciri khas yang sama dalam hal kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan situasi dan kondisi eksternal masyarakat kita amatlah dipengaruhi oleh situasi dan kondisi “global” yang mengarah kepada perluasan pemahaman sikap keterbukaan (transparansi) dan kebersamaan (demokratisasi). Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, maka “Pedoman Umum Pelaksanaan & Pengembangan Organisasi” Kopkar-Ubaya ini disusun agar dapat dijadikan arah sebagai landasan penentuan kebijakan pokok dalam pengambilan keputusan organisasi.

Pedoman Umum ini sendiri mempunyai pengertian : “Suatu proses dalam menentukan arah yang dijalani oleh sebuah organisasi agar tujuannya dapat tercapai”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pedoman umum organisasi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan Kopkar-Ubaya inipun juga harus diawali dengan perumusan “Visi, Misi dan Tujuan” organisasi yang hendak dicapai sebagai titik tolak sekaligus tolok ukur dalam penentuan sasaran ideal yang hendak ingin dicapai sesuai dengan harapan seluruh anggotanya yang telah diamanahkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) VII Tahun 2010. Sedangkan sasaran pelaksanaan & pengembangan organisasi dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan melalui 4 (empat) tahapan, dimana pada setiap tahapannya akan dijalankan melalui program-program kegiatan yang “mudah, jelas, dan dapat diukur” guna mendukung tercapainya sasaran dan tujuan organisasi. Namun demikian selama proses pelaksanaan & pengembangan organisasi ini dijalankan, maka seluruh elemen yang terlibat (Badan Pengawas, Pengurus Harian, Pengurus Pleno, Pengelola & Pelaksana Kopkar-Ubaya), diharapkan tetap mengikuti dan menjalankannya berdasarkan sistem, etika dan budaya kerja secara umum yang berlaku (UU-Perkoperasian, AD/ART Kopkar-Ubaya), mengingat tanpa adanya “komitment” tersebut, maka seluruh upaya pelaksanaan & pengembangan organisasi ini tidak ada artinya.

II.    VISI, MISI DAN TUJUAN ORGANISASI

Visi KOPKAR-UBAYA, adalah :
Menciptakan peluang untuk meningkatkan kehidupan yang lebih berkualitas.

Misi KOPKAR-UBAYA, adalah :

  1. Memberikan layanan prima kepada anggota
  2. Menyediakan produk, pelayanan dan pelatihan terbaik bagi anggota
  3. Membantu mewujudkan impian setiap anggota dengan peluang yang lebih baik
  4. Menjadikan nilai-nilai budaya koperasi karyawan ubaya sebagai teladan dalam penerapan konsep usaha

Tujuan KOPKAR-UBAYA, adalah :
Meninkatkan kesejahteraan anggota dan layanan anggota, serta peningkatan sumberdaya anggota secara profesional

III.    SASARAN PELAKSANAAN & PENGEMBANGAN ORGANISASI

Sasaran pelaksanaan & pengembangan organisasi Kopkar-Ubaya, adalah : meningkatkan kesejahteraan & layanan anggota, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia secara profesional dan proporsional yang diwujudkan dalam program kerja yang terintegrasi. Sasaran pelaksanaan & pengembangan organisasi tersebut dicapai melalui:

  1. Konsolidasi Organisasi;
  2. Tertib Administrasi Organisasi;
  3. Tertib Administrasi Keanggotaan;
  4. Tertib Tata Kelola Bidang karyawan dan teknologi;
  5. Mempertahankan & Melaksanakan Unit-Unit Usaha yang sudah ada;
  6. Menciptakan & Mengembangkan Peluang Usaha;
  7. Menambah hubungan dengan pihak luar;
  8. Meningkatkan keuntungan dan permodalan.


IV.     SISTEM DAN POLA PELAKSANAAN ORGANISASI

Pada prinsipnya sistem dan pola pelaksanaan kerja organisasi Kopkar-Ubaya, tetap dibawah tanggung jawab “Ketua UMUM”, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan dan dipercayakan kepada masing-masing “Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris & Bendahara” sesuai dengan bidang tugasnya selaku Badan Pengurus Harian, yang dibantu oleh para penunjang selaku Pengurus Pleno Kopkar-Ubaya, dan secara operasional dikerjakan oleh para Pengelola & Pelaksana Kopkar-Ubaya.

Dengan demikian sistem & pola pelaksanaan kerja organisasi Kopkar-Ubaya terbagi kedalam tugas, wewenang dan fungsi organisasi yang jelas, antara lain :

  1. Badan Pelindung, terdiri dari Ketua Yayasan Universitas Surabaya dan Rektor Universitas Surabaya;
  2. Badan Penasihat, terdiri dari Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II Universitas Surabaya;
  3. Badan Pengurus Harian, terdiri dari : Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, & Bendahara;
  4. Badan Pengurus Pleno, terdiri dari : Bidang Akuntansi & Pelaporan, Penagihan, Perbankan, Simpan-Pinjam, Pemotongan & Pendistribusian Pinjaman, Layanan Kantin Perpustakaan, Dokumentasi & Publikasi, Teknologi & Informasi, Pengelolaan Bus Pariwisata, Pembantu Umum, serta Koordinator-Koordinator Unit/Sub Sistem;
  5. Pelaksana Penunjang, terdiri dari : Para Pengelola dan Pelaksana Operasional sebagai Karyawan Kopkar-Ubaya.

Sistem & pola pelaksanaan kerja organisasi Kopkar-Ubaya, dapat digambarkan secara jelas kedalam “Bagan & Struktur Organisasi” serta ”Job Description/ Uraian Pekerjaan” terlampir.

V.    PENUTUP

Pedoman umum pelaksanaan & pengembangan organisasi ini dibuat, sebagai upaya sadar dan rasa kepedulian yang harus dilakukan secara terus menerus & berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan, harapan dan keinginan seluruh anggota Kopkar-Ubaya yang telah teramanahkan di dalam Rapat Umum Anggota (RUA) VII Tahun 2010, sehingga pedoman umum ini WAJIB dilaksanakan dan dijalankan secara bersama-sama. Untuk itu berhasil atau tidaknya implementasi pelaksanaannya, sangatlah tergantung pada peran aktif seluruh pihak, serta dari sikap, mental dan semangat para Pengurus Kopkar-Ubaya masa bakti tahun 2010-2014 dalam memperkuat jati dirinya.

Dengan demikian terwujudnya pedoman umum ini, diharapkan akan mendorong dan mempercepat pencapaian tujuan dan keinginan kita bersama, dengan iringan do’a semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu merestui dan melindungi umatnya yang mau berusaha dan ada kemauan keras untuk siap melaksanakan setiap amanah yang telah diberikan, amien ya robal alamien.

Kami yakin dan percaya bahwa pedoman umum pelaksanaan & pengembangan organisasi ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dengan segala kerendahan hati dan tangan terbuka, maka segala bentuk kritik, saran, dan masukan-masukan dari semua pihak yang mau peduli terhadap perkembangan Kopkar-Ubaya, demi kesempurnaan dan kelancaran program kerja & pengembangan Kopkar-Ubaya di masa-masa mendatang, tetap kami butuhkan.

Atas segala perhatian, dukungan dan peran aktif semua pihak, atas nama seluruh Pengurus Kopkar-Ubaya masa bakti tahun 2010-2014 mengucapkan terima kasih dan harap maklum atas segala keterbatasan serta kekurangannya.

Surabaya, 8 Mei 2010

Ketua Umum,

ttd

Drs.ec. H. Sri Mince Endramawan, S.H., M.M.