Gerakan SADAR Jaminan Asuransi

Oleh Junanik Idayani, Waka Organisasi dan SDM

Sadar akan kebutuhan asuransi bagi karyawan di Kopkar Ubaya memberikan sedikit pengharapan untuk peningkatan kesejahteraan.  Tidak lagi memikirkan berapa materi yang diperoleh setiap bulan, namun seperti nyaman bekerja di Kopkar Ubaya dengan segala bentuk fasilitas yang telah diberikan.

Asuransi kesehatan yang sebelumnya telah dinikmati oleh karyawan Kopkar Ubaya dengan bekerjasama dengan asuransi swasta, saat ini telah dialihkan melalui program pemerintah yaitu BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak bulan Nopember 2014, dan telah diterimakan ke seluruh karyawan mulai 10 Nopember 2014.  Asuransi kesehatan ini meng-cover selain peserta, juga suami/istri, dan maksimal 3 anak dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan.  Untuk mempermudah proses penggunaannya, diharapkan seluruh peserta memahami alur layanan serta manfaat dari asuransi ini sehingga dapat memperoleh optimalisasi dari kepesertaannya.

Selain asuransi kesehatan, saat ini karyawan Kopkar Ubaya juga telah diberikan asuransi hari tua melalui kerjasama dengan asuransi swasta.  Hasil evaluasi yang dibuat oleh tim asuransi, Ketua Umum telah memutuskan untuk memberikan asuransi hari tua sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi karyawan Kopkar Ubaya karena dinilai telah turut aktif membesarkan Kopkar Ubaya melalui kinerja yang positif.  Penyediaan fasilitas asuransi tersebut diharapkan akan menjadi ”injeksi” bagi karyawan untuk lebih memperhatikan kinerja yang positif dan baik sesuai harapan.  Semoga keSADARan atas banyak aspek yang mempengaruhi kinerja yang positif, semakin menjadikan Kopkar Ubaya lebih maju.  Jaya terus Kopkar Ubaya!

Alur pelayanan kesehatan dan tata cara pelayanan kesehatan BPJS :

Screen Shot 2014-12-09 at 9.09.12 AM

TATA CARA MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN

1.  Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

a. Setiap peserta harus terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

b. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.

c. Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan

a. Peserta datang ke BPJS Center Rumah Sakit dengan menunjukkan Kartu Peserta dan menyerahkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / surat perintah Kontrol pasca rawat inap.

b. Peserta menerima Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

c. Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

3. Pelayanan Kegawat Daruratan (Emergency):

a. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

b. Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

d. Biaya akibat pelayanan kegawatdaruratan ditagihkan langsung oleh Fasiltas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

 

PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

 

PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN

1.  Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

a. Administrasi pelayanan;

b. Pelayanan promotif dan preventif;

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;

d. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

f. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;

g. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan

h. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:

a. Administrasi pelayanan;

b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;

c. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;

d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

e. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;

f. Rehabilitasi medis;

g. Pelayanan darah;

h. Pelayanan kedokteran forensik klinik;

i. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;

j. Perawatan inap non intensif; dan

k. Perawatan inap di ruang intensif.

3.  Persalinan. Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.

4.  Ambulan. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

 

PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN

1.   Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :

a. Kartu Peserta hilang

? Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).

? Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.

b. Kartu Peserta rusak / data pada kartu salah

? Menyerahkan kartu peserta yang rusak / data salah

? Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

2.   Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa mendapatkan penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :

a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi

? Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/ Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.

? Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan Asli/foto copy Kartu Peserta.

b. Pindah Tempat Tinggal

? Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :

? Asli Kartu Peserta.

? Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.

c. Pindah Tempat Bekerja

? Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :

? Asli Kartu Peserta.

? Asli SK mutasi/pindah tempat bekerja.

d. Perubahan Golongan Kepangkatan

? Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :

? Asli Kartu Peserta.

? Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.

e. Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)

? Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :

? Asli Kartu Peserta.

? Asli SK Pensiun.

f. Perubahan Daftar Susunan Keluarga

? Pernikahan

– Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :

– Foto copy Surat Nikah.

– Foto copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).

– Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.

– Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.

? Pergantian anak

   Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain, dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan serta menunjukkan :

– Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.

– Asli / Foto copy kartu keluarga

– Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir

g. Pengurangan peserta

? Meninggal Dunia

– Foto copy Surat Keterangan Kematian dan

– Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.

? Perceraian

– Surat penetapan akta perceraian dari Pengadilan

– Menyerahkan asli kartu peserta isteri / suami.

 

PENYAMPAIAN INFORMASI DAN KELUHAN

Hubungi :

1.  Kantor BPJS Kesehatan setempat dan Hot Line Service sesuai daftar alamat yang tercantum dalam buku panduan ini.

2.  Petugas BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama.

3.  Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500 400 : Senin s/d Jumat (Pukul 06.00 s/d 22.00 WIB).

Hotline Informasi dan Keluhan : 

  • 081331819776    (Diluar Jam Kerja)
  • 085852477830    (Kepesertaan)
  • 085852477831    (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
  • 085852477832    (Fasilitas Kesehatan Rujukan)
  • Halo BPJS : 500 400