Visi – Misi Calon Ketua Umum Kopkar Ubaya I Gusti Made Sarjana
NOMOR URUT : 2
Pendahuluan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Fungsi dan Tugas Tata Kelola Per-Koperasi-an, maka Wajib bagi Para Calon Ketua Umum Membuat, Merumuskan dan Menetapkan VISI, MISI & PROGRAM KERJA KOPKAR-UBAYA Tahun 2018-2022
Visi, Misi & Program Kerja Calon Ketua Umum KOPKAR-UBAYA ke depan dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan dan disesuaikan;
VISI :
“Menjadikan Kopkar Ubaya tetap unggul dan semakin mandiri”
MISI :
- Mewujudkan Manajemen Organisasi Yang Transparan, Efektif & Akuntabel;
- Mewujudkan Layanan Prima (Cepat, Nyaman & Proporsional);
- Menciptakan sekaligus memfasilitasi Peluang Usaha (Bisnis) bagi Anggota;
- Menyediakan Produk & Jasa sesuai dengan kebutuhan Anggota;
Program Kerja Unggulan :
- Pemilihan pengurus yang Efisien, Efektif, Proporsional & Profesional;
- Peninjauan Kembali Sistem & Prosedur Layanan, menuju Layanan Prima (Cek-Jreng);
- Memfasilitasi Anggota Kredit Modal Usaha dengan bunga lunak;
- Mengajak Anggota untuk berinvestasi pada Unit Usaha Kopkar-UBAYA;
Maksud dan Tujuan :
Maksud :
Mempertahankan, Mengembangkan, sekaligus Meningkatkan Prestasi KOPKAR-UBAYA di Mata Publik-Nya (baik Internal maupun Eksternal);
Tujuan:
- Meningkatkan CITRA Positif KOPKAR-UBAYA;
- Meningkatkan Kesejahteraan Anggota KOPKAR-UBAYA;
Implementasi:
- Di dalam mengimplementasikan Visi, Misi & Program Kerja, maka mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, pasti diperlukan dasar-dasar manajemen yang sering kita sebut dengan istilah: POAC (Planning, Organizing, Actuiting, Controlling).
- Untuk itu berikut ini dapat kami gambarkan sebagai berikut :
Planning :
Organizing:
Actuating
Controlling
Mewujudkan POAC:
- Jika POAC ini Terlaksana dengan baik, Wajib diperlukan 3K (Konsolidasi, Komunikasi & Koordinasi) secara bersama-sama antara Pengurus, Badan Pengawas, dan Anggotanya.
- Bila ini dilaksanakan MAKA akan dapat membuka POLA PIKIR dan POLA KERJA yang luar biasa & CERDAS.
- Fungsi Manajerial:
- Kemampuan mengelola, mengorganisisr dan melaksanakan kegiatan sangat mutlak diperlukan, sehingga Pengurus yang baik dan ideal tentunya harus memahami Fungsi Manajerial dalam “PENETAPAN TUJUAN OBJEKTIF” dalam setiap kegiatannya.
- Mengingat Penetapan Tujuan Objektif, akan memberikan arah bagi operasional pelaksanaannya yang sekaligus dapat dijadikan pembatas tolak ukur dalam setiap pengambilan keputusan.
- Penerapan Strategi Objektif
Syaratnya :
- Logis
- Realistis
- Terukur
Artinya bahwa setiap kegiatan yang dibuat HARUS & WAJIB didasarkan pada permasalahkan dan pemecahan yang konkrit guna mencapai sasaran kegiatan yang efektif
- Logis, Realistis, & Terukur
BISA TERLIHAT & TAMPAK, MELALUI TAHAPAN :
- Identifikasi Keadaan;
- Perumusan Tujuan;
- Pemilihan Program Kerja;
- Penetapan Jadwal & Rencana Kerja;
- Penetapan Jalur Konsolidasi, Komunikasi & Koordinasi;
- Penetapan Anggaran/Pembiayaan;
- Penetapan Jadwal Pelaporan;
Penutup
Memahami seluk beluk Tata Kelola Per-Koperasi-an pasti tidak dapat lepas dari konsep Manajemen;
Bahwa didalam pencapaian tujuan, hanya dapat dilaksanakan dengan EFEKTIF & EFISIEN, maka diantara Pengurus, Badan Pengawas dan Anggotanya dapat saling melaksanakan 3K (Konsolidasi, Komunikasi & Koordinasi) secara intens & berkesinambungan sesuai dengan Tugas, Fungsi, Wewenang & Kedudukannya masing-masing.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa, selalu memberikan Petunjuk-Nya, bagi kita semua yang mau bekerja keras, bekerja cerdas, dan selalu berusaha demi kesejahteraan Angotanya, Amin.