Bank atau Koperasi?

 

Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam bentuk pinjaman. Penyaluran tersebut juga bisa diberikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau yang lainnya. Jadi, fungsi dari bank adalah menghimpun dana dari masyarakat luas dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau kredit.

Sedangkan fungsi utama koperasi adalah memakmurkan anggotanya atau lebih demi kepentingan bersama. Fungsi koperasi sebagai organisasi non-profit dapat memakmurkan anggotanya karena memiliki beban biaya lebih rendah daripada bank. Keuntungan lain menabung di koperasi adalah berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Setiap tahunnya juga diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas sirkulasi dan keadaan keuangan dari koperasi. Besar SHU yang kamu dapat tergantung dari seberapa besar tabungan nasabah dan seberapa aktif nasabah tersebut dengan unit-unit usaha di koperasi.

Jumlah potongan di bank cukup tinggi dalam bentuk potongan adminstrasi. Sedangkan di koperasi tidak ada potongan, jika ada pasti sangat kecil. Hal ini dikarenakan semua beban kerja dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota koperasi sehingga biaya administrasi lebih ringan atau bahkan sampai tidak ada.

Selain itu koperasi juga memberikan kemudahan dalam bentuk kredit KPR, kredit berjangka, kredit pembelian barang, dan seterusnya. Memang tidak semewah di Bank, tetapi jika menabung di koperasi artinya anda turut berpartisipasi dalam memajukan dan mensejahterakan lingkungan kerja/rumah anda.