Seputar Persiapan RUA VIII Kopkar UBAYA 2014

MEKANISME PENJARINGAN BAKAL CALON KETUA UMUM (ADDENDUM)

 1. Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Kopkar-Ubaya Periode Tahun 2014-2018, mulai dibuka pada :

Hari/Tanggal      :    Senin-Jumat, 13 s/d 17 Januari 2014

Pukul                      :    Setiap jam kerja

Tempat Pengambilan dan Penyerahan Formulir Kesediaan: Koordinator Sub Sistem masing-masing.

Sesuai hasil rapat SC tanggal 20 Januari 2014, jadwal pendaftaran DIPERPANJANG hingga tanggal 22 Januari 2014 pukul 16.00 wib.

2. Koordinator menyerahkan Formulir Kesediaan Balon ke Sekretariat SC (Ruang Bpk.Suwadji Perpustakaan lt.4) pada hari Senin, 20 Januari 2014.

Sesuai hasil rapat SC tanggal 20 Januari 2014, jadwal penyerahan tanggal   22 Januari 2014 pukul 16.30 wib.

3. SC mengumumkan Bakal Calon: Senin, 20 Januari 2014

Sesuai hasil rapat SC tanggal 20 Januari 2014, jadwal pengumuman dilakukan tanggal 23 Januari 2014.

4. Penggalangan dukungan Bakal Calon Ketua Umum Kopkar-Ubaya Periode Tahun 2014-2018, mulai dibuka pada :

Hari/Tanggal             :    Selasa, 21 Januari 2014 sd. Rabu, 29 Januari 2014

Pukul                             :    09.00 – 16.00 WIB

Tempat Pengambilan dan Penyerahan Formulir Dukungan secara tertulis  Koordinator Sub Sistem masing-masing.

Dukungan secara online dapat diakses melalui website Kopkar Ubaya sesuai waktu tersebut diatas dan akan ditutup pada hari Rabu, 29 Januari 2014, pukul 16.00 WIB.

Sesuai hasil rapat SC tanggal 20 Januari 2014, jadwal dilakukan tanggal  24-29 Januari  2014 pukul 09.00 – 16.00 wib

5. Batas akhir penutupan dan sekaligus penyerahan berkas-berkas Bakal Calon Ketua Umum Kopkar-Ubaya Periode Tahun 2014-2018, adalah pada :

Hari/Tanggal            :    Kamis, 30 Januari 2014

Pukul                            :    16.30 WIB

Tempat Penyerahan Berkas            :    Sekretariat SC

Bpk. Drs.ec. Suwadji, MM

Gedung Perpustakaan Lantai IV

Kampus UBAYA Tenggilis

6. Pemeriksaan Berkas  dan dukungan Bakal Calon Ketua Umum Kopkar-Ubaya Periode Tahun 2014-2018, oleh Tim Panitia Pengarah (SC)  dilaksanakan  pada :

Hari/Tanggal            :    Senin, 3 Pebruari 2014

Pukul                            :    16.30 WIB

Tempat Pemeriksaan Berkas          :    Sekretariat SC, Gedung Perpustakaan Lantai IV

(Ruang Bpk. Drs.ec. Suwadji, M.M.)

7. Pengumuman hasil verifikasi Bakal Calon Ketua Umum Kopkar-Ubaya Periode Tahun 2014-2018, oleh Tim Panitia Pengarah (SC) dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal             :    Rabu, 5 Pebruari 2014

Pukul                             :    10.00 WIB

Tempat                         :    Koordinator Unit

Website Kopkar Ubaya

 

PERSYARATAN BAKAL CALON KETUA UMUM KOPKAR-UBAYA

Dasar Acuan

  1. Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Universitas Surabaya Pasal 22 ayat (6)
  2. Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan Universitas Surabaya Pasal 7 ayat (3) dan (4)
  3. Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) VII Tahun 2010 Koperasi Karyawan Universitas Surabaya Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib RUA – Tahun 2010 Tentang Tata Tertib RUA VII – Tahun 2010 Koperasi Karyawan Universitas Surabaya Pasal 17

 (1)   Syarat-syarat umum untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kopkar-Ubaya adalah sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki integritas, loyalitas dan kepedulian terhadap kesejahteraan anggota;
  3. Memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang Perkoperasian;
  4. Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan kompetensi manajerial;

(2)   Syarat-syarat bagi calon Ketua Umum, selain harus memenuhi syarat umum sebagaimana tercantum dalam butir (1), calon Ketua Umum juga harus memenuhi syarat-syarat khusus sebagai berikut:

  1. Tercatat sebagai anggota  Kopkar-Ubaya, minimal 4 (empat) tahun;
  2. Pernah duduk dalam Kepengurusan Kopkar-Ubaya, Badan Pengawas Kopkar-Ubaya dan/atau secara aktif menjadi anggota Kopkar Ubaya selama kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir;
  3. Memiliki ketrampilan kerja dan wawasan yang luas tentang perkoperasian;
  4. Bijaksana, obyektif, dan bertanggungjawab dalam setiap pengambilan keputusan;
  5. Mampu memimpin dan mengembangkan Kopkar-Ubaya;
  6. Diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) sub sistem di lingkungan UBAYA, yang dibuktikan dengan dukungan tertulis atau dukungan via online minimal 100 (seratus) orang anggota Kopkar-Ubaya.

Informasi dan dukungan online silahkan klik disini