UU Nomor 17 Tahun 2012 antara ada dan tiada dalam manajemen Kopkar Ubaya

Oleh Junanik Idayani, Ketua Harian / Waka Organisasi dan SDM

UU Perkoperasian nomor 17 tahun 2012 disahkan sejak 30 Oktober 2012, dan sejak awal dilaunching telah menimbulkan banyak pro dan kontra diantara pengamat maupun pelaku ekonomi perkoperasian. Banyak pengamat yang memandang UU tersebut akan mendorong koperasi menjadi lebih kapitalis. Menjadi pe-er yang amat ”ribet” memang jika harus menyesuaikan dengan UU tersebut, karena harus banyak penyesuaian dan segera membuat kebijakan maupun keputusan perubahan diantara sekian banyak ragam usaha yang telah ada di Kopkar Ubaya. Namun demikian, keribetan tersebut tidak menjadikan masalah jika harus menjalankan UU Nomor 17 Tahun 2012 karena telah diantisipasi melalui Kajian Normatif yang telah dilakukan untuk mempermudah langkah-langkah yang harus dilakukan apabila PP maupun Permen yang mengatur telah disosialisasikan.

Kopkar Ubaya tidak lagi mempunyai pe-er atasnya mengacu pada keputusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013. Penjelasan oleh pengamat ekonomi dari UGM Yogyakarta, Revrisond (Tempo, 28 Mei 2014) menyikapi UU Nomor 17 Tahun 2012 yaitu mengenai keanggotaan koperasi yang diskriminatif, hanya diperuntukkan orang-orang yang memiliki modal; dan kewenangan pengawas yang menjadi ”super power” karena dinilai dapat mengintervensi pengelola; merupakan beberapa hal yang mendorong pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum FH, UB untuk pengajuan keberatan di MK atas UU Nomor 17 tahun 2012.

Melalui keputusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 yang diucapkan terbuka untuk umum dalam sidang pleno MK pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014 bahwa diputuskan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru karena UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Nyaris 2 (dua) tahun memang keberadaan UU Nomor 17 Tahun 2012 yang pernah dikaji oleh tim perumus di Kopkar Ubaya belum digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan manajemennya sehingga akhirnya harus berakhir melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SK Pembatalan dapat di download di sini.